Paspor RI Baru: Semua yang Perlu Anda Ketahui

thelocal150.com, Paspor RI Baru: Semua yang Perlu Anda Ketahui. Pada tahun 2024, Pemerintah Indonesia meluncurkan desain dan fitur baru untuk paspor Republik Indonesia (RI). Pembaruan ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan, kenyamanan, dan kemudahan bagi pemegang paspor dalam perjalanan internasional.

Paspor RI Baru: Informasi Penting yang Perlu Diketahui

Desain Baru yang Modern

Paspor RI baru hadir dengan desain yang lebih modern dan menarik. Sampul depan paspor ini menggunakan warna hijau tua dengan lambang Garuda Pancasila yang tampak lebih jelas dan elegan. Selain itu, halaman dalam paspor juga menampilkan gambar-gambar ikon budaya dan pariwisata Indonesia, seperti Candi Borobudur, Komodo, dan Tari Kecak, yang menambah keunikan dan identitas nasional.

Transisi: Selain perubahan desain, ada juga peningkatan fitur keamanan…

Paspor RI Baru: Semua yang Perlu Anda Ketahui

Fitur Keamanan Canggih

Beberapa fitur ini termasuk:

  1. Microchip:
  2. Hologram:
  3. Tinta UV:

Transisi: Tidak hanya keamanan, paspor baru juga menawarkan kemudahan penggunaan…

Kemudahan dan Kenyamanan

Pemerintah Indonesia juga menambahkan beberapa fitur yang meningkatkan kenyamanan bagi pemegang paspor. Salah satunya adalah halaman tambahan untuk stempel visa, yang akan mengakomodasi lebih banyak perjalanan tanpa perlu mengganti paspor terlalu sering. Selain itu, proses pembuatan dan perpanjangan paspor juga telah disederhanakan dengan sistem aplikasi online yang lebih user-friendly.

Prosedur dan Syarat Pembuatan Paspor Baru

Untuk mendapatkan paspor RI baru, ada prosedur dan syarat yang wajib di penuhi, antara lain:

  1. Dokumen yang Dibutuhkan: Pemohon harus menyiapkan dokumen seperti KTP, KK, akta kelahiran, dan surat nikah (jika sudah menikah).
  2. Biaya: Biaya pembuatan paspor baru bervariasi tergantung jenis paspor (biasa atau elektronik), dengan kisaran harga antara Rp 350.000 hingga Rp 650.000.
  3. Proses Pengajuan: Pemohon dapat mengajukan pembuatan paspor secara online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi atau datang langsung ke kantor imigrasi terdekat.
Lihat Juga  Kegembiraan Liburan Sekolah di Tanjung Lesung: Snorkeling dan Joy Flight

Transisi: Selain itu, penting juga untuk memahami masa berlaku paspor baru…

Masa Berlaku dan Pembaruan

Paspor RI baru memiliki masa berlaku selama 10 tahun. Ini memberikan kenyamanan lebih bagi pemegang paspor yang sering melakukan perjalanan internasional. Proses pembaruan paspor juga telah di permudah dengan sistem online, sekarang pemegang paspor untuk perpanjang masa berlaku tanpa harus datang ke kantor imigrasi. dan tanpa antri lagi jika sudah bisa menggunakan online yang sekarang ini.

Kesimpulan

Paspor RI baru menghadirkan desain yang modern, fitur keamanan canggih, dan kenyamanan lebih bagi pemegangnya.

We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications